Kontras sendiri menilai ada tujuh kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J, termsuk dua di antaranya adalah soal CCTV dan perubahan kronologi yang disampaikan kepolisian.
Kejanggalan lainnya adalah soal disparitas waktu pengungkapan peristiwa tersebut ke publik.
Diketahui bahwa peristiwa tersebut baru diungkapkan dua hari setelah kejadian terjadi.
"Terdapat disparitas waktu yang cukup lama," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Kejanggalan yang keempat adalah adanya luka sayatan yang ditemukan pada jenazah Brigadir J di bagian muka.
Hal tersebut juga disampaikan oleh pihak keluarga korban.
"(Kejanggalan keempat) keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah," ucap Anandar.
Kejanggalan berikutnya yaitu bahwa Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua RT 005 RW 001 Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Seno Sukarto sendiri mengaku baru mengetahui informasi soal adanya tembak-menembak justru dari pemberitaan media pada Senin (11/7/2022), bersamaan dengan hari ketika Mabes Polri merilis kasus itu kepada publik.
Kemudian, keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi yang tidak diketahui secara pasti juga dinilai sebagai salah satu kejanggalan peristiwa ini.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR