Ferdy Sambo sendiri merupakan seorang jenderal bintang dua yang lahir pada 9 Februari 1973.
Dia memegang rekor sebagai jenderal bintang dua termuda yang pernah ada di Korps Bhayangkara.
Kariernya di dunia kepolisian dimulai saat dirinya lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.
Sejumlah jabatan mentereng pernah diembannya, mulai dari Kapolres Pubalingga, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, hingga akhirnya menjabat sebagai Kadivpropam Polri.
Dalam perjalanan kariernya, Sambo pernah menangani kasus kopi sianida Jessica-Mirna serta Bom Bunuh Diri di Thamrin, Jakarta Pusat.
Di tengah kariernya yang mentereng, tentu saja pundi-pundi uang mengalir ke Irjen Sambo.
Sayangnya, meski memiliki status sebagai pejabat negara, kekayaan Irjen Ferdy Sambo masih misterius.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2, dirinya wajib melaporkan kekayaannya.
Namun, hingga berita ini diturunkan nama Ferdy Sambo tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya memilih untuk buka suara terkait tidak adanya data kekayaan Irjen Sambo.
Menurut KPK, sebenarnya Ferdy pernah melaporkan kekayaannya di LHKPN, namun, ada beberapa hal belum bisa dipenuhi sang jenderal.
KOMENTAR