Intisari-Online.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.
Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
Atas dugaan tersebut, pengacara mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah soal dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Menurut dia, itu masih berupa dugaan dan belum memiliki pembuktian yang jelas.
"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses, enggak ada penyelewengan ya."
"Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ia menambahkan, dugaan itu masih merupakan tuduhan yang diarahkan ke kliennya.
Selain itu, Pupun juga membantah soal adanya dugaan ACT mengalirkan dana ke anggota Al-Qaeda.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR