Moch Subchi juga melakukan modus lainnya yaitu merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan, dan akan diajari ilmu metafakta.
Ilmu ini bisa dipakai untuk proses penyembuhan, dengan korban dijanjikan akan mendapatkan ilmu metafakta tersebut, sehingga saat seleksi tim, korban dijanjikan transfer ilmu.
Korban diminta melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk.
Ada korban yang sempat menolak karena hal itu tidak masuk akal, tapi Moch Subchi berdalih jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika.
Awal mula kasus
Kasus pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan dari Jawa Tengah.
Selanjutnya Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Moch Subchi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus ini, tapi Moch Subchi mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Moch Subchi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang berjalan dua tahun tanpa kejelasan.
Termohon dalam permohonan praperadilan itu adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
KOMENTAR