"Mereka menghalang-halangi proses penyidikan."
"Dan kami tegas kalau ada orang-orang yang menghalangi, kita akan proses," tegas Dirmanto.
Selain menangkap sejumlah orang yang menghalangi upaya jemput paksa tersangka pencabulan MSA, pondok pesantren ini juga terkena imbasnya.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (8/7/2022), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang per Kamis (7/7/2022).
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur seperti dilansir dari KompasTV.
Waryono menyampaikan, tindakan pihak pesantren, bahkan termasuk para santri, yang menghalangi proses hukum adalah hal yang tidak benar.
Apalagi tersangka menjadi buronan terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren itu juga.
Sikap Kemenag ini juga sebagai bukti bahwa mereka mendukung semua upaya yang dilakukan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Lalu bagaimana nasib para santri dan santriwati yang belajar di pondok pesantren ini?
Untuk hal ini, Kemenag mengatakan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang.
Tujuannya untuk memastikan agar proses belajar para santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Waryono juga meminta setiap orangtua dan keluarga untuk mendukung keputusan ini.
"Jangan khawatir," ungkap Waryono.
"Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tutup Waryono.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR