Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan.
Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 8,8 triliun.
Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Sebut gratifikasi itu biasa
Diungkapkan oleh mantan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina bahwa Emirsyah merasa penerimaan gratifikasi itu biasa.
Achirina adalah saksi salam persidangan untuk Emirsyah pada tahun 2020 lalu.
Mulanya Achirina ingin menerapkan sistem whistleblower atau pelaporan pelanggaran jika ada pihak di dalam PT Garuda Indonesia yang menerima gratifikasi saat melakukan pengadaan barang.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR