Intisari-Online.com - Tahukah Anda bahwa BPJS Kesehatan berencana akan menghapus tingkatan kelas?
Ya, rencananya layanan kelas dalam BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan diubah.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (14/6/2022), nantinya layanan kelas dalam BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana ini kemungkinan besar akan berlaku mulai Juli 2022.
Lalu apakah peleburan ini akan mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan?
Diketahui setiap pengguna BPJS Kesehatan membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas yang dipilih.
Nah, dengan adanya peleburan ini, maka iuran akan menggunakan prinsip asuransi global dan keadilan.
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Tapi bagaimana dengan mereka yang belum atau sudah tidak memiliki penghasilan?
Anda jangan khawatir.
Terkait rencana peleburan kelas BPJS Kesehatan, pihak DJSN masih belum bisa memastikan berapa besaran iuran.
Termasuk bagi mereka yang belum berpenghasilan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR