Intisari - Online.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan hanya sebagian golongan pelanggan PLN yang mengalami penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.
Kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga kaya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan golongan daya 900-1.200 VA (R1) tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Sebaliknya, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Yang subsidi tidak sama sekali kami sentuh, artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya karena masih ada pertimbangan untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," ujar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Juga yang pelanggan nonsubsidi golongan R1 900-1.200 VA, itu sama sekali tidak kami pertimbangkan untuk dinaikin, untuk disesuaikan tarifnya," lanjutnya.
Menurut Rida, berdasarkan survei yang dilakukan pemerintah, rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, merupakan rumah tangga kelas menengah ke atas, bahkan mewah.
Oleh sebab itu, tak seharusnya mendapatkan bantuan tarif listrik dari pemerintah.
"Jadi R2 dan R3 itu rumah tangga yang mewah, enggak pantes lah rumah semewah itu mendapatkan bantuan fasilitas dari negara," katanya.
Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Tarif tersebut ke depannya akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi.
KOMENTAR