Indonesia mendapatkan kuota haji dalam jumlah tertentu, terdiri dari jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Kuota tersebut nantinya dibagi ke 34 provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (22/4/2022), Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 100.051 jemaah.
Adapun dari jumlah tersebut, kuota untuk petugas pelaksana ibadah haji adalah sebanyak 1.901 orang.
Selengkapnya mengenai estimasi waktu tunggu pemberangkatan haji semua wilayah Indonesia dapat dilihat pada laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR