Intisari-Online.com - Tanya:Beberapa minggu yang lalu, saya menciptakan suatu program komputer. Ketika saya melakukan pengecekan, ternyata program tersebut belum pernah ada. Saya sudah pernah menggunakan program komputer ciptaan saya tersebut, dan saya sungguh terbantu. Bagaimana cara saya untuk mendaftarkan alat ciptaan saya itu dan kemana harus saya daftarkan?
Terima kasih. (Tri W, di Kebumen)
Jawab:
Saya ucapkan selamat kepada Anda yang telah berhasil menciptakan program komputer yang berguna bagi dunia teknologi kita. Mengenai soal hak cipta, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menerangkan sebagai berikut:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sebagai pembuatnya, para Pencipta memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada pihak lain ciptaan tadi. Tentu dalam batasan-batasan hukum yang berlaku. Dalam bahasa yang lain, dengan memegang hak tadi, pencipta diberi izin untuk mencegah pihak lain memperbanyak ciptaannya tanpa ijin.
Mengingat nilai komersial yang melekat pada suatu karya cipta, maka pencipta tidak bisa dengan sesuka hati mengumumkan secara pribadi hasil ciptaannya. Soalnya, bila hal tersebut dilakukan malah akan merugikan si pencipta itu sendiri.Mekanisme pendaftaran hasil karya cipta diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Sekalipun pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban dalam mendapatkan Hak Cipta, Saudara dapat mendaftarkan ciptaan setelah memenuhi semua data yang dipersyaratkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang bernaung dalam Kementrian Hukum dan HAM. Setelah pendaftaran lalu akan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Demikian yang dapat kami sampaikan. (LBH Mawar Saron)