- Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:
Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tuw/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;
Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;
Jalur Presetasi
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik
- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR