Selain itu, Pasal 240 UU LLAJ mengatur bahwa Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Dengan demikian, apabila kecelakaan terjadi dikarenakan ketidaklayakan jalan, maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang bertugas menyediakan kelayakan jalan bagi para pengguna jalan, yaitu Pemerintah selaku Penyelenggara Jalan.
Kewajiban Penyelenggara jalan, antara lain menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan (Pasal 238 ayat (1) UU LLAJ)
Korban dari kecelakaan lalu lintas dapat menuntut Penyelenggara Jalan secara Pidana, baik itu dalam kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, maupun berat. (Pasal 230 UU LLAJ).
Atas tuntutan Pidana, Penyelenggara Jalan dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana ditentukan dalam UU LLAJ berikut ini:
Pasal 273 UU LLAJ
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”
Selain Pidana, korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan ketidaklayakan jalan juga berhak mengajukan ganti kerugian kepada Penyelenggara Jalan melalui gugatan perdata, yang besaran ganti kerugiannya ditentukan oleh Putusan Pengadilan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”
Permintaan ganti kerugian juga dapat dilaksanakan diluar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR