Sedangkan kecelakaan-kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklayakan Kendaraan, serta ketidaklayakan Jalan dan/atau lingkungan. (Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ).
Pasal 22 UU LLAJ menyatakan bahwa,
(1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan layak fungsi jalan secara teknis dan administratif.
(2) Penyelenggara jalan wajib melaksanakan uji kelayakan fungsi jalan sebelum pengoperasian jalan
(3) penyelenggara jalan wajib melakukan uji kelayakan fungsi jalan pada jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan”
Kewajiban penyelenggara jalan dalam peranannya untuk tugas perbaikan jalan ditegaskan dalam pasal 24 UU LLAJ yang berbunyi,
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”
Jelas dalam peraturan ini bahwa penyelenggara jalan dibebankan kewajiban untuk segera melakukan perbaikan pada jalan yang rusak, minimum memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut. Kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan jalan di cantumkan juga dalam pasal 238 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ ;
(1) pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR