Kecelakaan lalu lintas bukan lagi hal langka di kehidupan masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, khususnya di kota-kota besar.
Masyarakat sekarang cenderung menggunakan moda transportasi untuk memudahkan pergerakan dari satu tempat ke tempat lain, yang menyebabkan berkembangnya jumlah pengguna moda transportasi.
Secara otomatis memberikan dampak pada peningkatan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya disebabkan oleh membeludaknya pengguna jalan, kecelakaan lalu lintas juga banyak disebabkan oleh ketidaklayakan badan jalan untuk digunakan oleh pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah:
“suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Pasal tersebut menentukan bahwa kecelakaan dapat mengakibatkan korban manusia, dan/atau kerugian harta benda. Dampak dari kecelakaan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ, yaitu:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.”
Kecelakaan Lalu Lintas Ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ).
Kecelakaan Lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ), dan Kecelakaan Lalu Lintas Berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat (Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR