Bisakah Istri Menceraikan Suami yang Suka Mabuk dan Berjudi?

Ade Sulaeman

Editor

Bisakah Istri Menceraikan Suami yang Suka Mabuk dan Berjudi?
Bisakah Istri Menceraikan Suami yang Suka Mabuk dan Berjudi?

Intisari-Online.com -

Salam hormat,

Saya dan suami telah menikah dan memiliki seorang anak berumur 10 tahun. Saya dan suami telah berumah tangga selama hampir 12 tahun. Suami saya adalah seorang pengusaha. Usahanya cukup berkembang, sehingga kebutuhan rumah tangga kami sangat tercukupi.

Awalnya suami saya ini sangat taat beragama, akan tetapi, dalam setahun terakhir, suami saya sering pulang malam. Setiap pulang malam selalu dalam keadaan tidak sadar karena meminum minuman berakohol. Setiap saya tanya habis darimana, suami saya selalu menjawab menemani para koleganya.

Pernah suatu hari, datang seorang penagih hutang ke rumah untuk menangih hutang suami saya. Saya menanyakan kepada orang tersebut bahwa suami saya punya hutang apa. Orang tersebut menjawab bahwa suami saya memliki hutang judi. Saya terkejut mendengar bahwa suami saya sekarang sudah terjerumus ke dalam dunia judi.

Saya tanyakan kepada suami saya, apakah punya hutang judi atau tidak. Tetapi suami saya malah marah dan memukul saya. Kata suami saya jangan ikut campur urusannya dan urus saja anak dan rumah. Hampir setiap malam suami saya pulang malam ke rumah dengan kondisi mabuk. Saya yakin bahwa suami saya habis bermain judi sambil minum minuman berakohol. Saya selalu memperingati suami agar berhenti dari kebiasaan buruknya, tetapi saya selalu dimarahi oleh suami saya.

Saya tidak menyangka bahwa suami saya telah berubah dari yang dulunya taat beragama sekarang menjadi penjudi dan pemabuk. Saya sudah tidak tahan dengan keadaan rumah tangga saya. Apakah seorang istri dapat menceraikan suaminya yang suka mabuk dan berjudi.

Terima kasih sebelumnya.

Tanti, Jakarta Utara.

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaan Anda mengenai apakah seorang istri dapat menceraikan suaminya yang suka mabuk dan berjudi. Kami turut prihatin atas keadaan rumah tangga Anda. Sebaiknya Anda terus memperingatkan suaminya untuk meninggalkan kebiasaan buruknya karena tidak menutup kemungkinan suami Anda bisa berubah.

Perceraian sebaiknya menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi, apabila suami Anda tidak menunjukkan perubahan sikap, maka Anda dapat menempuh upaya hukum seperti yang Anda kehendaki dengan mengajukan gugatan perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Berdasarkan Pasal 19 huruf a di atas, maka Anda dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Anda. Adapaun gugatan perceraian tersebut ditujukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami Anda. (Vide Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).

Demikianlah penjelasan kami atas pertanyaan apakah seorang istri dapat menceraikan suaminya yang suka mabuk dan berjudi. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan