Intisari-Online.com –
Pertanyaan
Selamat siang bapak / ibu pengacara di LBH Mawar Saron. Perkenalkan nama saya Jeremy. Saya bekerja di bagian keuangan pada salah satu perusahaan properti selama 10 (sepuluh) tahun, yakni sejak 25 Maret 2003 sampai dengan 3 Juni 2013.
Sistem perekrutan di kantor saya adalah menggunakan sistem kontrak setiap tahun, sehingga kantor selalu memperbaharui kontrak selama waktu tersebut, begitu pula yang terjadi kepada saya. Pada tanggal 3 Juni 2013, kantor memberikan surat pemberhentian kepada saya karena kontrak telah berakhir. Saya sempat bekerja kembali setelah mendapatkan surat pemberhentian tersebut, namun pada tanggal 25 Juni 2013, atasan saya menyuruh saya kembali dengan alasan surat pemberhentian tersebut telah saya terima.
Saya ingin menanyakan apakah sah jika perusahaan menerapkan taktik memperpanjang kontrak untuk melakukan PHK? Sekiranya bapak / ibu pengacara bersedia untuk menjawab persoalan saya, terima kasih, Tuhan memberkati.
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya, sebelumnya kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa bapak, sekaligus dengan ini kami berharap agar jawaban dari kami nantinya dapat berguna bagi bapak.
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 56 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pasal 59 Ayat (2) : Pekerjaan untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
Pasal 56 Ayat (2) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR