Intisari-Online.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku telah menolak 6 proposal pembangunan apartemen di kawasan Bandung Utara.
Emil —sapaan akrab Ridwan Kamil— menjelaskan, proposal pembangunan 6 apartemen tersebut tersebar di 3 daerah, yaitu Dago, Ciumbuleuit, dan Setiabudi.
"Pertimbangannya karena daya dukung lingkungan (di sana) tidak memungkinkan," kata Emil di Hotel Jayakarta, Kota Bandung, Senin (24/3/2014).
Lebih lanjut Emil menambahkan, penolakan proposal pembangunan gedung bertingkat itu juga atas dasar pertimbangan bahwa kawasan Bandung Utara sudah mulai dipadati permukiman.
"Jalan Bandung Utara itu tidak bisa dilebarin karena pungkal-pengkol (berbelok-belok), sempit kalau banyak bangunan terlalu tinggi," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga telah berkomitmen untuk menjadikan Bandung Utara sebagai kawasan konservasi lingkungan. Pasalnya, tiga daerah tersebut memiliki sumber daya alam, terutama mata air yang menjadi sumber kehidupan warga Bandung.(Baca juga: Capung Menentukan Kualitas Mata Air)
"Lagi dibuat studi moratorium (untuk mencari) apa untungnya, apa ruginya. Kalau ambil keputusan harus adil, nanti tidak adil kepada pelaku ekonomi tanpa argumentasi yang jelas saya kira tidak bagus," tuturnya.
Namun, Ridwan Kamil mengaku tidak bisa memberhentikan izin pembangunan apartemen yang sudah berjalan lantaran izinnya sudah telanjur disetujui wali kota Bandung sebelumnya. "Ada sebagian yang izinnya dari masa lalu, tapi sudah diproses," katanya. (Putra Prima Perdana/kompas.com)