Intisari-Online.com - Asuransi memang menjadi andalan para pemilik mobil ketika menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau bahkan kecelakaan. Sayangnya, harapan tersebut kadang berubah menjadi mimpi buruk ketika klaim yang diajukan justru ditolak oleh perusahaan asuransi.
Pada dasarnya, setiap pemilik polis memang wajib mencermati betul keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Butuh waktu memang untuk memahaminya, sebab bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini akan sangat berarti saat nanti perlu mengajukan klaim.
Jika polis tidak dipelajari dengan baik, maka bisa jadi klaim asuransi Anda ditolak tanpa Anda duga sebelumnya. Dengan beberapa alasan seperti di bawah ini:
6. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.
7. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.
8. Kerusakan akibat disengaja
Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
9. Pengemudi tidak memiliki SIM
Memang jika mobil dikendarai sendiri atau orang lain atas izin tertanggung, klaim masih bisa digunakan. Tapi jika pada saat terjadi kecelakaan sang pengemudi tidak memiliki atau tak bisa menunjukkan SIM, maka sangat dipastikan hal ini tidak bisa diklaim.
10. Polis sedang tidak aktif (lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.
(Valdo Prahara/autobild.co.id)