Intisari-Online.com - Pancasila sebagai norma dasar negara yang fundamental, apa artinya?
Artinya, Pancasila merupakan norma tertinggi dalam negara. Dengan kata lain, merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi.
Pancasila bersifat “pre supposed” atau ditetapkan terlebih dahulu, yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.
Sebagai konsekuensi logis terhadap fungsi Pancasila ini, dikatakan bahwa Pancasila
merupakan cita hukum Indonesia.
Pancasila sendiri telah menjadi dasar negara sejak Indonesia merdeka.
Dirumuskan oleh Bapak Bangsa atau Founding Father dan disahkan sebagai dasar negara pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Baca Juga: Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental, Simak Penjelasan Berikut Ini
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR