China Tak Berhak Klaim Seluruh Laut China Selatan

Moh Habib Asyhad

Editor

China Tak Berhak Klaim Seluruh Laut China Selatan
China Tak Berhak Klaim Seluruh Laut China Selatan

Intisari-Online.com -Mahkamah Arbitrase Internasional yang bermarkas di Denhag, Belanda, baru saja mengeluarkan keputusan yang melegakan terkait Laut China Selatan. Mereka menyebut bahwa China tak berhak mengklaim seluruh wilayah yang ada di perairan tersebut. Lebih dari itu, mereka juga menyebut China telah melanggggar kedaulatan Filipina.

“China telah melanggar hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusifnya dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, membangun pulau buatan, dan tidak melarang para nelayan China bekerja di zona tersebut.” Begitu bunyia pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional.

Sebelumnya, Filipina membawa masalah sengketa wilayah Laut China Selatan ke pengadilan internasional. Pemerintah Filipina menentang apa yang disebut China sebagai “sembilan garis batas” yang intinya mengklaim semua kawasan Laut China Selatan sebagai wilayah China.

Sengketa antara Filipina dan China itu terfous pada perairan yang diperkirakan menjadi jalur perdagangan internasional yang bernilai 5 triliun dolar AS setiap tahunnya. Perairan sengketa itu juga memiliki kekayaan ikan melimpah dan diperkirakan mengandung cadangan minyak dan gas alam serta hasil bumi lainnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Filipina juga meminta pengadilan arbitrase untuk memperjelas gugusan karang atau kepulauan di perairan itu yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Filipina. Pengadilan memutuskan, meski para pelaut dan nelayan China, secara historis pernah menggunakan berbagai pulau di Laut China Selatan, tak terdapat bukti kuat bahwa secara historis China pernah menguasi perairan tersebut atau sumber alamnya.

“Pengadilan memutuskan bahwa tak ada dasar hukum apapun bagi China untuk mengklaim hak historis terkait sumber daya alam di lautan yang disebut masuk ke dalam ‘sembilan garis batas’," demikian pernyataan pengadilan.

Hakim panel pengadilan arbitasi menambahkan, hak-hak historis yang dimiliki China, jika ada, secara otomatis hilang jika hal tersebut tak sesuai dengan penetapan kawasan zona ekonomi eksklusif yang disepakati dalam perjanjian PBB. Kementerian Luar Negeri Filipina menyambut baik keputusan ini yang disebut sebagai sebuah keputusan yang bersejarah.

“Pemerintah Filipina menegaskan komitmennya untuk mencari resolusi damai dan pengelolaan sengketa sambil tetap mempromosikan dan menegakkan perdamaian serta stabilitas kawasan,” kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay dalam jumpa pers di Manila.

China, yang memboikot kasus ini, beberapa hari lalu menggelar latihan militer di kawasan yang disengketakan itu. Bahkan, kantor berita Xinhua mengabarkan, sebuah pesawat terbang sipil China berhasil melakukan tes kalibrasi di dua bandara baru di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan.

Kantor berita itu juga menyebut bahwa kedua bandara baru itu berada di pulau karang Mischief dan Subi. Kedua fasilitas itu memungkinkan adanya pemindahan personel di Kepulauan Spratly.(Kompas.com)