Intisari-Online.com - Pada 27 Juli 2016 nanti, uji coba sistem ganjil genap akan dimulai di Jakarta. Ada beberapa hal yang sudah dipersiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan kebijakan ini, termasuk rencana penerapan dan bagaimana pengawasannya nanti.
Persiapan yang dilakukan adalah dengan keberadaan personel yang akan mengawasi titik-titik ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel yang akan disebar di titik-titik penerapan sistem tersebut.
Dalam melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga akan dibantu personel dari Dishub DKI Jakarta. Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan: persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.
Penerapan sistem tersebut merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tidak hanya itu, penerapan sistem ganjil genap juga bertujuan untuk menggantikan penerapan three in one yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar sistem tersebut hanya akan dikenai sanksi teguran. Nantinya, anggota kepolisian akan menghampiri pelanggar untuk menyosialisasikan sistem tersebut. Selain itu, pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah satu lembar, satu lembar lagi akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja, dan satu lembar lagi akan disimpan kepolisian sebagai arsip.
Namun, saat resmi diterapkannya sitem itu pada 30 Agustus 2016, pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tilang. Polisi akan mengambil STNK kendaraan pelanggar dan akan diberikan surat tilang. Adapun sanksi bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana kurungan paling lama atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Pengawasan manual
Untuk sistem pengawasannya, seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sementara akan dilakukan secara manual. Petugas kepolisian bersama Dishub DKI Jakarta akan melakukan pemantauan terhadap pelat nomor kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Walaupun masih manual, ia menyebut sistem pengawasan ganjil genap lebih mudah dibanding sistem three in one yang sudah dihapuskan. Pengawasan ganjil genap bisa dilihat secara kasat mata, semnentara three in one harus dilakukan pengecekan langsung ke dalam mobil yang melintas.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap, masih menurut Awi, mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan protokol sebesar 50%. Sebab, saat ini jumlah kendaraan dengan pelat ganjil dan genap di Jakarta sama besar persentasenya.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR