Pancasila sebagai Ideologi Negara Salah Satu Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Khaerunisa

Editor

Garuda Pancasila. Ilustrasi Pancasila sebagai ideologi negara.
Garuda Pancasila. Ilustrasi Pancasila sebagai ideologi negara.

Intisari-Online.com - Pancasila sebagai ideologi negara merupakan salah satu fungsi pancasila.

Lahirnya Pancasila dihasilkan melalui berbagai proses perumusan

Bagian dari proses perumusan Pancasila yakni terbentuknya dua lembaga besar, yakni BPUPKI dan PPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk pada tanggal 29 April 1945, nama lainnya adalah Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai.

Selama terbentuknya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali, yaitu Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945; dan Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI yang pertama, beberapa anggota memberikan pidatonya. Di antaranya: Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Ketika itu pula istilah Pancasila untuk pertama kalinya yang diperkenalkan oleh Soekarno.

Kini, setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Baca Juga: Pancasila sebagai Dasar Negara yang Fundamental, Apa Artinya?

Baca Juga: Covid-19 Kembali Tinggi, Siapkan Diri Anda Saat Isolasi Mandiri, Konsumsi 7 Makanan yang Senantiasa Bantu Lawan Covid-19 Ini

BPUPKI menghasilkan naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar yang dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" dan Rancangan UUD Indonesia.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuk badan baru yang dinamakan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

PPKI dibentuk pada 9 Agustus 1945, dan melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945, yang menghasilkan keputusan, di antaranya:

1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945

2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945, serta

3. Memilih ketua PPKI dan wakilnya sebagai Presiden dan Wakil presiden Republik Indpnesia.

Pada sidang PPKI itulah Pancasila disahkan dan dinyatakan resmi sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Dalam alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Kini Pesawatnya Diseret-seret Satpol PP, Dulu Susi Pudjiastuti Pernah Dituding Selundupkan Benih Lobster, Tapi Caranya Malah Bikin 'Ngakak'

Baca Juga: Kejamnya Dinasti Ming, Koleksi Selir Hingga 9.000 Dikurung Bagai Budak Untuk Dijadikan Pemuas Nafsu, Dieksekusi Mati Jika Kaisar Meninggal Dunia

Pancasila menjadi dasar-dasar yang membangun negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada sejumlah fungsi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya Pancasila sebagai ideologi negara. Apa maksudnya?

Pancasila sebagai ideologi negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.

Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.

Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Baca Juga: Kencangkan Masker dan Perketat Prokes, Kondisi Covid-19 Kian Mengkhawatirkan dan Kembali Disorot Media Asing, Vaksin Sejuta Umat Mungkin Kurang Kuat Melawan Omicron

Baca Juga: Pantas Amerika dan NATO Mati-matian Bantu Ukraina, RupanyaJikaRusia Berhasil Kuasai Ukraina, Maka Negara-negara Ini Juga Bisa Jatuh ke TanganVladimir Putin

(*)

Artikel Terkait