“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” tambahnya.
PT BMH
PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terbukti bersalah dalam kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2014.
PT BMH adalah anak usaha Sinar Mas Group yang dituntut ganti rugi sebesar Rp 78,5 miliar dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp 7,9 triliun.
Gugatan perdata pemerintah terhadap BMH ditolak Pengadilan Negeri Palembang pada Desember 2015 karena menurut majelis hakim tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20 ribu hektar di lahan konsesi PT BMH yang terjadi tahun 2014 itu.
Tuntutan Rp 7,9 triliun itu adalah tuntutan guna membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan, tapi pada 12 Agustus 2006 Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan.
Meski begitu biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanyalah 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun itu.
Keputusan kasasi akhirnya keluar pada 2019 melalui keputusan nomor 51/PDT/2016/PT.PLG
Dalam point pertimbangannya, hakim mengemukakan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja membakar hutan demi membuka lahan.
"Bahwa setiap peristiwa kebakaran lahan, termasuk di areal milik Tergugat, tidak mungkin terjadi dengan sendirinya tanpa melibatkan 3 (tiga) faktor yaitu bahan bakar, oksigen dan didukung oleh adanya sumber penyulutan, ketiga faktor ini dikenal dengan nama segitiga api atau fire triangle," demikian bunyi pertimbangan itu.
KOMENTAR