Mengapa VOC Dikatakan Negara dalam Negara?
VOC memiliki hak monopoli berniaga, hak mendirikan benteng pertahanan, hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia, dan berbagai hak lainnya seperti sebuah negara.
Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya itulah yang menjadi alasan mengapa perserikatan dagang ini dikatakan sebagai negara dalam negara.
Misalnya pada 1611, Gubernur Jenderal Pieter Both mengadakan perjanjian dengan Pangeran Wijayakrama untuk memanfaatkan Jayakarta dan Pelabuhan Sunda Kelapanya.
VOC membeli sebidang tanah yang berlokasi di sebelah timur Muara Ciliwung, di mana tanah ini menjadi cikal bakal Batavia, pusat kekuasaan VOC di Nusantara.
Bahkan, dengan adanya VOC, penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.
Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda. Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Tetapi, dengan kehadirannya, daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.
Itulah mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara.
Baca Juga: Cek Watak dan Karakter Weton Kamis Pon, Si Pekerja Keras yang Gigih
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR