Dikutip dari Perundang-undangan Madjapahit (1967), nama Nusantara lahir di masa Kerajaan Majapahit di sekitar abad ke-14.
Nusantara saat itu digunakan dalam konteks politik.
Secara politis, kawasan Nusantara terdiri dari gugusan atau rangkaian pulau yang terdapat di antara benua Asia dan Australia, bahkan termasuk Semenanjung Malaya.
Tetapi, sebagian Jawa (Jawa Tengah dan Jawa Timur) justru waktu itu tak termasuk dalam istilah Nusantara yang dimaksud Gajah Mada.
Pasalnya, wilayah Nusantara merupakan wilayah yang ingin ditaklukan oleh kerajaan Majapahit.
Sedangkan kerajaan-kerajaan di tanah Jawa ketika itu, sudah berada langsung di bawah pemerintahan Majapahit.
Saat itu, ada tujuh kerajaan di Pulau Jawa yang memberlakukan aturan Majapahit, di antaranya Singasari, Daha, Kahuripan, Lasem, Matahun, Wengker, dan Pajang.
Oleh karena itu, Nusantara digunakan untuk menyebut daerah di luar Majapahit yang perlu ditaklukkan dan tidak termasuk Jawa Tengah-Jawa Timur.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR