Konsep negara kepulauan menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia. Sehingga, wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.
Adanya konsep negara kepulauan membuat Indonesia terhindar dari laut bebas, membuat Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial serta berbagai ruang di atasnya.
Meski begitu, dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan.
Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.
Baca Juga: Tak Perlu Bersedih Lagi Masalah Kerutan Wajah, Modal Jahe Bisa Mengatasinya, Ini Caranya
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR