Pindah-pindah lokasi penempatan juga rutin terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit, termasuk perairan dan pulau-pulau terluar.
Jika masih minat mendaftar TNI AL, berikut adalah besaran gaji TNI AL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.
Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
KOMENTAR