Intisari-Online.com - Kamis (21/10/2021) lalu, selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Rachel datang dengan mengendarai mobil dengan pelat nomor RFS.
Diketahui, bahwa nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berplat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.
Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
Terlepas dari hal itu, benarkah bahwa pelat nomor RFS disebut pelat nomor 'anti tilang'?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR