Mereka biasanya berdalih ingin mengeceknya di notaris atau PPAT yang sudah mereka percayai.
Secara logika, tentu saja kita tidak serta merta akan menyerahkan sertifikat kepada mereka. Namun, faktanya para mafia tanah sudah punya trik yang 'membuai' korban.
Mereka berani menyodorkan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi dengan nominal sangat besar.
Bayangkan saja, mereka berani memberikan uang muka dengan nilai miliaran rupiah sebagai iming-iming tanda jadi.
"Harga rumah Rp20 miliar, dikasih uang muka Rp1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjut Sofyan.
Padahal, jika sampai transaksi batal, biasanya uang muka tidak akan kembali utuh, bahkan ada yang tidak kembali sama sekali kepada calon penjual.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR