Intisari-Online.com - Satu per satu saksi dihadirkan terkait perkara suap dengan tersangka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Mereka membeberkan fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang juga menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Robin pun kemudian menyampaikan permintaan maaf karena telah menyeret para saksi dalam perkaranya.
Hal ini terkait dengan dampak yang dialami para saksi usai terseret kasus yang mencoreng wajah lembaga anti rasuah Indonesia tersebut.
Ada lima orang saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021)
Namun, secara khusus, Robin menyatakan permintaan maafnya ditujukan kepada dua orang saksi utama.
Mereka adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?,” ucap Robin seperti dilansir kompas.com, Senin (18/10/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR