Intisari - Online.com - Keturunan China sudah menetap dan tinggal di Indonesia lebih lama daripada bangsa ini dijajah oleh kolonial Belanda.
Mereka datang, berbisnis lalu menetap di berbagai penjuru Indonesia sampai kemudian memiliki keturunan sampai sekarang.
Meski begitu, tahukah Anda jika ada suatu daerah yang tidak memperbolehkan warga keturunan China tidak bisa memiliki hak kepemilikan atas suatu tanah?
Tahun 2019 lalu, sebuah protes dilayangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan China kepada Mahkamah Konstitusi mengeai Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).
Protes diajukan oleh Felix Juanardo Winata, yang waktu itu masih merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan DIY.
Pasal tersebut berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".
Mengutip BBC, Felix menuliskan alasan permohonannya yang tertera di laman MK sebagai berikut:
KOMENTAR