"Kami akan mempelajari semua, bagaimana alat ini bekerja, dari mana. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, karena ini bukan buatan dalam negeri," katanya.
Penyidik kini menetapkan tijuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.
Adapun tujuh orang itu sebagai debt collector, dan operator SMS blasting.
Mereka dijerat dengan pasa 45B Jo Pasa 29/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR