Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Indonesia sudah menurun dengan tajam.
Rata-rata kasus virus corona di Indonesia adalah 1.000 per hari.
Mulai babasnya Tanah Air dari Covid-19 membuat pemerintah kembali mengizinkan penerbangan internasional.
Khususnya penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyampaikan penerbangan akan dibuka kembali pada 14 Oktober 2021.
Harapan Luhut, hal ini bisa memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi.
Hanya 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia
Walau PPKM di Indonesia sudah turun ke level 1 dan 2, tidak semua negara diizinkan masuk ke Indonesia.
Sampai saat ini hanya 19 negara saja yang diizinkan masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri.Di antaranya:
Syarat masuk Indonesia
Untuk masuk ke Indonesia, maka WNA harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada 4 syarat:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital).
Mereka wajib menerima 2 dosis minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kartu atau sertifikat vaksin juga harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
Jika belum mendapat vaksin, mana para WNA bisa menerima vaksin di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan hasil negatif.
3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.
Waktu maksimal hanya 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
4. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes RT-PCR di Indonesia dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Klik di sini untuk daftar lengkap syarat masuk Indonesia.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR