2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (baik fisik maupun digital).
Mereka wajib menerima 2 dosis minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kartu atau sertifikat vaksin juga harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
Jika belum mendapat vaksin, mana para WNA bisa menerima vaksin di tempat karantina setelah hasil PCR menunjukkan hasil negatif.
3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.
Waktu maksimal hanya 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
4. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes RT-PCR di Indonesia dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Klik di sini untuk daftar lengkap syarat masuk Indonesia.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR