Panduan ini melibatkan faktor-faktor seperti tingkat kekejaman, motif, jumlah korban dan tingkat penyesalan.
Pada kasus Nomura, pakar terbukti salah.
Mengutip Asia Times, beberapa pengamat membandingkan peran hakim terhadap kasus sipil terbaru yaitu 'tanggung jawab pemberi kerja' kepada pemimpin geng top sebagai bagian dari dorongan Jepang untuk melemahkan pengaruh sindikat kejahatan.
Pendekatan hukum ini mirip dengan hukum RICO (racketeer-influenced and corrupt organizations) di AS, seperti yang pernah disebutkan dalam salah satu film Batman, yaitu The Dark Knight, kala bos-bos mafia kota Gotham dihukum oleh Harvey Dent karena kejahatan bawahan dan kelompok mafia mereka.
Mirip dengan itu, Jepang kini menggunakan hukum serupa untuk menghukum para bos yakuza atas kejahatan yang dilakukan bawahan mereka.
Prinsip yang sama juga terjadi pada 2004 ketika pemimpin kultus hari kiamat, Aum Shinrikyo, Chizuo Matsumoto, mendapatkan hukuman mati karena pengakuan pengikutnya.
Mereka mengatakan ia telah menginstruksikan mereka untuk melepaskan gas sarin yang beracun di sistem jaringan bawah tanah Tokyo pada serangan 1995 yang membunuh 14 orang, dan juga terlibat dalam pembunuhan lain bertahun-tahun berikutnya.
Sekelompok akademik yang hadir dalam acara TV nasional, NHK, berjudul Close Up Gendai, awal Oktober lalu, berargumen jika hukuman bos yakuza Agustus lalu tidak adil dan mengkhawatirkan karena hukuman kematian seperti ini bisa dipakai lagi untuk mengeksekusi pemimpin organisasi kriminal lainnya.
KOMENTAR