Padahal, menurut sejarawan Anhar Gonggong, "Ada persyaratan UU, tidak mungkin dia diterima [sebagai pahlawan nasional], karena pernah dihukum selama 10 tahun".
Tak cukup sampai di situ, Sultan Hamid II juga dituduh pernah berencana untuk membunuh Menteri Pertahanan Hamengku Buwono IX.
Patriotisme pria kelahiran Pontianak tahun 1913 ini juga diragukan oleh Anhar.
Hal ini terkait dengan dokumen yang menyebutkan bahwa Sultan Hamid II "menandatangi sebagai mayor jenderal dan ajudan istimewa Ratu Belanda Wilhelmina pada 1946."
Sementara Hendropriyono menyoroti sikap Sultan Hamid II yang tidak sepakat dengan perubahan bentuk negara dari federal (Republik Indonesia Serikat) menjadi kesatuan.
"Dia ingin tetap federalis, dia ingin tetap menjadi sultan," kata Hendropriyono.
Bagaimana dengan penilaian Anda? Pantaskah Sultan Hamid II disebut sebagai pahlawan nasional?
KOMENTAR