Kemudian, empat orang anggotanya, di bawah pimpinan Praka Arif Budiyanto bergerak menuju jalan tikus sekitaran hutan dan sungai perbatasan PLBN Motaain.
Ketika melaksanakan patroli, anggota melihat tumpukan karung ditutup dengan ranting-ranting pohon.
Kemudian, Praka Arif Budiyanto langsung perintahkan anggota untuk mengecek dan memeriksa karung itu.
"Setelah dicek dan diperiksa, ternyata karung tersebut berisi pakaian bekas layak pakai sebanyak lima karung," ujar dia.
Selanjutnya, Praka Arif Budiyanto melaporkan hasil temuan barang pakaian bekas tersebut kepada Danpos Motaain.
Barang bukti itu, lalu dibawa dan diamankan ke Pos Motaain.
"Disinyalir, baju-baju tersebut diselundupkan dari Timor Leste melalui jalan darat dan akan di jual di sekitar Pasar Atambua, ibu kota Kabupaten Belu," kata Bayu.
Bayu menduga, pelaku yang mempunyai barang tersebut disinyalir warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR