“Setelah mendatangi lokasi vaksinasi, pendamping harus menyampaikan kepada petugas tentang kondisi ABK yang didampingi,” ujar Kartini.
Di samping mengupayakan vaksinasi kepada ABK, Kartini juga mengungkapkan bahwa penanganan kesehatan ABK sama seperti masyarakat pada umumnya.
Namun, petugas diharapkan untuk lebih memperhitungkan kondisi, riwayat kesehatan, serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap mereka.
“Bagi ABK yang terinfeksi Covid-19, tenaga kesehatan akan memberikan obat serta tindakan yang sama dengan masyarakat umum. Tentu saja tenaga kesehatan akan mempertimbangkan banyak hal, karena anak-anak ini membutuhkan perlakuan khusus,” ujarnya.
Dengan adanya sentra vaksinasi maupun pelayanan vaksin dari puskesmas, Kartini berharap, setiap ABK bisa mendapatkan hak perlindungan kesehatan pada umumnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat, baik dari komunitas, lembaga kesehatan, maupun pihak swasta untuk bahu-membahu dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi ABK dan kaum difabel.
“Perlindungan kesehatan bagi kaum difabel, terutama ABK menuntut sinergi banyak elemen masyarakat. Semua upaya ini dilakukan, agar setiap ABK bisa mendapatkan hak perlindungan kesehatan seperti anak-anak pada umumnya,” kata Kartini.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR