Anggaran itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Anggota parlemen masih mendapatkan dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebanyak Rp 140 juta, diterima delapan kali dalam setahun sehingga totalnya lebih dari Rp 1 miliar.
Gaji DPR RI sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Tunjangan itu bisa lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen.
Anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan, serta Ulujami, Jakarta Barat.
Selain itu masih ada anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Masih juga ada pensiun 60% dari gaji anggota DPR.
KOMENTAR