Susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis (SKM) agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi yang dipergunakan untuk menambah asupan gizi.
Doddy menegaskan, industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan.
Seperti kita ketahui, BPOM telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada prosuk susu kental dan analognya.
Merujuk Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan.
Pasal 54 juga menegaskan peraturan terkait label produk susu kental dan analognya.
"Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Melansir kompas.com (5/11/2019), SKM bukanlah susu, melainkan minuman yang terbuat dari gula dan susu.
Susu kental manis bila dikonsumsi secara berlebihan bisa meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR