3. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
4. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (Anggota)
5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Haji Agus Salim (Anggota)
9. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Dari hasil pertemuan itu muncul rumusan dasar negara Republik Indonesia.
Lalu kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Selanjutnya, hasil dari sidang tidak resmi ini dilanjutkan ke sidang resmi kedua.
Baca Juga: Jadi Tempat Berkumpulnya Para Pendiri Bangsa Indonesia, Inilah Susunan Organisasi BPUPKI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR