Jika sidang pertama dan kedua BPUPKI dihadiri oleh 69 anggota BPUPKI, maka sidang tidak resmi sedikit berbeda.
Sidang tidak resmi BPUPKI terjadi di antara masa persidangan resmi pertama dan persidangan resmi kedua BPUPKI.
Oleh karenanya, jumlah anggotanya tidak sebanyak sidang resmi.
Sidang tidak resmi sendiri dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI.
Dan sidang tidak resmi BPUPKI dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.
Pelaksanaannya sendiri terjadi pada tanggal sebelum masa persidangan resmi kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Tujuannya adalah untuk membahas tentang rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Perlu Anda tahu, sidang tidak resmi terjadi dikarenakan belum adanya titik temu mesepakatan pada masa persidangan resmi BPUPKI pertama yang membahas rumusan dasar Negara Republik Indonesia.
Sehingga dibentuklan Panitia Sembilan yang terdiri dari:
1. Ir. Soekarno (Ketua Panitia Sembilan)
2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua Panitia Sembilan)
Baca Juga: Momen-momen Penting dalam Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR