Karena itu semua, manakala janji tidak dipenuhi, maka pihak yang diberi janji boleh menuntut adanya ganti rugi plus bunga.
Sementara, dari perspektif pidana, juga sangat jelas.
Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kehebohan, itu bisa dipidana.
Berjanji tanpa mewujudkannya, bisa dianggap menyebarkan berita bohong.
Bila janji tidak dipenuhi, perlu memberi penjelasan kepada pihak yang diberi janji.
Persoalan yuridis dalam hal berjanji adalah satu hal, persoalan etis dan moral dalam hal berjanji ke rakyat dan tidak dipenuhi, adalah persoalan lain.
Apalagi, bila rakyat sedang ditindis oleh masalah. Menjanji mereka tanpa ada ikhtiar memenuhinya, sama dengan mencederai dan mengolok-olok rakyat.
Hukuman pidana boleh dihitung dengan jumlah tahun yang dijalani. Hukuman perdata dapat ditaksir dengan jumlah uang yang harus dilunasi.
Akan tetapi, hukuman sosial, tidak ada tepiannya, baik segi ukuran waktu, maupun ukuran nominal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR