Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat disebut akan menerima bantuan Rp 2 triliun itu, Irjen Pol Eko Indra Heri bermaksud akan menyalurkannya sebagai bantuan penanganan Covid-19 sesuai dengan keinganan keluarga almarhum Akidi Tio.
Saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (3/8/2021), Supriadi mengatakan, "Pada prinsipnya beliau kan hanya akan menerima sumbangan, sepanjang sumbangan itu ada, maka akan diteruskan sesuai keperluannya."
"Sepanjang tidak ada (sumbangan) kita kembalikan ke yang bersangkutan," lanjut Supriyadi.
Supriadi menegaskan, meski uang Rp 2 triliun yang dijanjikan oleh Heriyanti batal cair, ia kini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi belum meningkatkan status penyelidikannya sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti.
"Yang bersangkutan masih saksi, hari ini rencananya diperiksa lanjutan. Tetapi kita mendapatkan kabar jika kondisi kesehatannya menurun," ujarnya.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri sebelumnya sempat berkomentar usai menerima bantuan Rp 2 triliun itu secara simbolis pada Senin (26/7/2021).
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR