Surat negara secara resmi mengakui pembatalan tata cara belum diterbitkan menyebabkan pencabutan itu menjadi ambiguitas hukum.
Takiyuddin menghindari pertanyaan oleh pembuat hukum yang menanyakan apakah raja Malaysia telah mengesahkan pembatalan status darurat dan mengatakan ia terikat oleh peraturan yang diisukan oleh Juru Bicara Parlemen.
Peraturan dari Juru Bicara Parlemen itu menyatakan ia untuk hanya menjawab pertanyaan atas hukum spesifik terkait revokasi tanggal 2 Agustus, seharus setelah status darurat kadaluwarsa.
Pernyataan kerajaan menjelaskan jika pembatakan tidak disarankan oleh kerajaan, menggambarkan pernyataan Takiyuddin sebagai 'tidak akurat dan menyesatkan'.
Lebih lagi, pernyataan tersebut mengutip persetujuan yang dicapai pada 24 Juli selama audiensi dengan raja, jika tata cara akan diperdebatkan.
"Jika tidak ada surat resmi, revokasi tata cara tidak punya kekuatan hukum, sehingga menyesatkan bagi menteri hukum mengatakan hal tersebut," ujar Lim Wei Jiet, pengacara dan penulis beberapa publikasi hukum konstitusional, dan wakil presiden partai oposisi MUDA.
"Apa yang bisa dilihat dengan jelas adalah pemerintah sedang mencoba segala cara untuk mencegah status darurat dan tata cara agar dipilih dan memenangkan pemilihan, dan itulah sebabnya menghindari kemungkinan apapun mosi tidak percaya.
"Ini jelas-jelas menggambarkan penyelewengan proses tapi juga mengolok-olok Parlemen."
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR