"Kami pasti mengawal karena ini juga atensi dari pimpinan Komnas HAM di Jakarta, jadi kami pasti mengawalnya," ujar Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramanday saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Frits mengatakan, Komnas HAM mempunyai mandat untuk memastikan proses hukum kedua prajurit tersebut benar-benar berjalan.
Ia berharap keputusan terhadap keduanya setimpal dengan tindakannya yang telah melakukan kekerasan dan diskriminatif terhadap warga berkebutuhan khusus.
Sejauh ini, tindakan melanggar hukum yang dilakukan anggota TNI kerap diselesaikan melalui pengadilan militer, yang dalam kasus tertentu, menurut Komnas HAM Papua "putusannya tak mewakili rasa keadilan masyarakat".
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR