Namun pada 2014, Aden diketahui pergi ke Suriah.
Aden dan anak-anaknya berada di tahanan imigrasi Turki setelah ditangkap awal tahun ini.
Mereka mencoba memasuki negara itu dari Suriah.
Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.
Pihak berwenang Turki mengatakan bahwa wanita itu adalah anggota ISIS dan menjadi subyek “blue notice” Interpol.
“Blue notice” dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
Melansir Reuters, Perdana Menteri Selandia Baru dalam sebuah pernyataan setelah rapat kabinet di Wellington pada Senin (26/7/2021) mengatakan, “Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami, serta merinci kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat."
Ardern mengatakan, pembatalan kewarganegaraan wanita berusia 26 tahun itu akan membuat keluarga tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR