Anto menjelaskan untuk saat ini pemerintah harus mengedukasi masyarakat bukan hanya memberikan sanksi Prokes Namun Di Kritik Indonesian Institute: Dibutuhkan Edukasi untuk memasifkan edukasi protokol pencegahan Covid-19 kepada masyarakat.
Ia berharap usulan peraturan tersebut tidak langsung terburu-buru disetujui pemerintah provinsi dalam menjadikan sanksi pidana menjadi sebuah pilihan kebijakan.
Saat ini diketahui, usulan sanksi pidana itu sedang dibahas dalam revisi Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Bapemperda wilayah DPRD DKI Jakarta.
Source | : | intisari.id,Intisari.grid.id,facebook.com/intisarionline/,facebook.com/intisarionline/,Majalah Intisari,intisari-online |
Penulis | : | Ratih Widihastuti Ayu Hanifah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR