Pelanggar bisa dihukum kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pasal ini tidak secara jelas mengatur tentang frasa mengulangi perbuatan, yang dimaksud mengulangi berapa kali."
"Lalu, siapa yang mengawasi, dan apakah Satpol PP akan terus mengawasi?"
"Di area mana mereka mengawasi, apakah hanya di jalan protokol?" ucapnya.
Menurutnya, jika ada aturan yang tidak jelas, maka pelaksana kebijakan di lapangan akan kesulitan memahaminya.
Apabila pelaksana kebijakan gagal paham terhadap kebijakan tersebut, maka implementasinya akan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan itu sendiri.
Jika hal ini terjadi, ia khawatir aturan sanksi ini hanya akan memunculkan benturan antara masyarakat dengan unsur pelaksana di lapangan.
Masyarakat pun bisa jadi akan bingung dan tidak mendukung kebijakan terkait upaya penanggulangan Covid-19 seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Untuk itu, perangkat di Kelurahan serta Puskesmas harus bekerjasama dengan RW dan RT untuk terus mensosialisasikan ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi saat situasi seperti ini," pungkasnya.
Source | : | intisari.id,Intisari.grid.id,facebook.com/intisarionline/,facebook.com/intisarionline/,Majalah Intisari,intisari-online |
Penulis | : | Ratih Widihastuti Ayu Hanifah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR