"Ini karena kalau meninggal tidak lagi melihat mampu atau tidak mampu, tapi jasadnya harus segera di proses," tegas Andreas.
Menurut Andreas, jenazah ini akan tetap segera dikebumikan meskipun di situasi penuhnya lahan pemakaman di Ibukota Jakarta.
Demi menunjang program Gubernur Anies Baswedan dalam pelayanan warganya.
Selanjutnya, antisipasi pungutan liar nantinya prosesi kremasi ini diatur juga oleh Di Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Dengan pelayanan berasama ini harapannya tidak ada penundaan pelayanan disaat ini masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Rencananya pemerintah akan menyiapkan progam ini secara gratis.
Adapun sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas mesin krematorium berupa surat kematian, KTP orang atau jenazah yang hendak dikremasi, dan KTP keluarga atau penjamin.
Meski demikian, teknis pendafarannya masih akan dibicarakan dengan pihak Dinas Pemakaman.
"Nanti akan kami bicarakan dengan Pemda, Dinas Pemakaman."
"Tapi syaratnya sudah ada seperti surat keterangan meninggal, KTP, KTP penjamin keluarga."
"Kalau jumlahnya banyak masuk dalam antrean," sambung dia.
Source | : | intisari.id,Intisari.grid.id,Majalah Intisari,intisari-online.com |
Penulis | : | Ratih Widihastuti Ayu Hanifah |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR